Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 05 Nov 2024, 04:51 WIB

Tiga Kurir Sabu di Sukabumi Ditangkap

Tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Foto: ANTARA/Aditya A Rohman

Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga kurir sekaligus pengedar sabu-sabu yang sudah lama menjadi target buruan di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Barang bukti yang berhasil kita sita dari tiga pengedar sabu ini sebanyak 28,18 gram. Kami juga menyita barang bukti lainnya yakni tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin.

Ketiga tersangka tersebut berinisial ALH (29) ditangkap di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, HD (52) ditangkap di sekitar Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang dan YI ditangkap di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu.

Dari tangan tersangka ALH polisi menyita 32 paket kecil sabu siap edar, kemudian dari tersangka HD disita sabu sebanyak dua paket sedang serta satu unit timbangan digital dan dari tersangka YI pihaknya berhasil menyita sebanyak 62 paket sabu beserta dua unit timbangan digital sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 28,18 gram.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan ketiga tersangka ini berbeda jaringan, namun modus operandi untuk mengedarkan barang haram itu sama mulai dari sistem transfer, tempel atau menyimpan paket sabu dengan arahan tertentu.

Dalam melakukan transaksi mereka berkomunikasi via aplikasi WhatsApp atau tidak melakukan tatap muka dan juga transaksi secara langsung, biasanya antara tersangka dengan pemesannya sudah saling kenal dan percaya.

Ketiganya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.