Thrifting Ilegal Hantam Industri Lokal, Harga Bisa 20 Kali Lebih Murah
📅 Rabu, 04 Feb 2026, 21:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA-Mentari Dwi Gayati
JAKARTA – Impor pakaian bekas ilegal (thrifting) menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil dan UMKM fesyen dalam negeri.
Masuknya produk bekas dengan harga sangat murah menciptakan persaingan tidak sehat, menekan penyerapan tenaga kerja, serta berpotensi membawa risiko kesehatan akibat minimnya standar sanitasi.
Di sisi lain, maraknya thrifting ilegal mencerminkan masih lemahnya pengawasan di perbatasan dan rantai distribusi domestik.
Tanpa penindakan konsisten dan edukasi konsumen, praktik ini berisiko terus menggerus daya saing industri nasional sekaligus melemahkan upaya hilirisasi sektor tekstil.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan impor pakaian bekas (thrifting) ilegal telah merugikan pasar dan memukul industri tekstil, mengingat harga yang dijual lebih murah 10 kali hingga hampir 20 kali lipat dibandingkan produk lokal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal," kata Wamenperin di Jakarta, Rabu (4/2).
Padahal, kata dia, pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.
"Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait.
Selain itu, penindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan mendorong sistem pelaporan terpadu.
Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.
Pemerintah, katanya, juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.
Faisol turut menyampaikan industri TPT merupakan industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang.
Perannya cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!