Terapkan ETLE untuk Tekan Angka Kecelakaan
Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan mengatur lalu lintas di perempatan yang terdapat kamera tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) Satlantas di Kandangan, Kalimantan Selatan, Kamis (14/12/2023).
Hulu Sungai Selatan - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan menerapkan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronictrafficlawenforcement" (ETLE) sejak sepekan terakhir guna mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan.
"Sejak awal kita menerapkan ETLE dan terdeteksi ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran setiap harinya," kata Kepala Satuan Lantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan di Kandangan, Ahad.
Dia menjelaskan pengendara sepeda motor mendominasi pelanggar lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan tidak mengikuti aturan lalu lintas.
Oki mengungkapkan terdapat 70 pengendara yang tervalidasi dari ratusan pelanggar yang telah terekam ETLE akan dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.
"Kita kirim surat ETLE ke alamat sesuai kepemilikan STNK, yang selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi," katanya.
Setelah pemberlakuan ETLE, iamengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar disiplin mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.
Ia juga mengingatkan pengendara agar memeriksa kelengkapan dan kondisi kendaraan sebelum berkendaraan.
Saat ini, Polres HSS memasang dua titik kamera tilang elektronik di Jalan A Yani Simpang Kompi Kandangan dan Jalan HM Yusi, Simpang Sangkuang, Kecamatan Kandangan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya