Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tepuk Tangan Mahfud MD Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

📅 Rabu, 15 Feb 2023, 16:15 WIB | Oleh:
Tepuk Tangan Mahfud MD Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Doc: Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI
Ket. Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bersyukur usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E dijatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sebuah video yang diunggah, Mahfud MD terlihat menyempatkan diri menyaksikan sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mahfud pun sontak bertepuk tangans saat hakim membacakan vonis hukuman kepada Bharada E.

"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/2).

"Hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seuruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," lanjutnya.

Mahfud menilai putusan yang diambil oleh hakim sangat logis, berkemanusiaan, serta progresif.

"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat bagus dan ilmiah. Menurutnya, masih ada hakim yang membuat putusan dengan bahasa yang rumit.

"Banyak loh hakim sampai hari ini menulis putusan pakai bahasa Belanda. Nah ini ndak, ini modern bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga," ujar Mahfud.

"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," tambahnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).

Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

36 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.