Tepuk Tangan Mahfud MD Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
📅 Rabu, 15 Feb 2023, 16:15 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bersyukur usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E dijatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sebuah video yang diunggah, Mahfud MD terlihat menyempatkan diri menyaksikan sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mahfud pun sontak bertepuk tangans saat hakim membacakan vonis hukuman kepada Bharada E.
"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/2).
"Hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seuruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," lanjutnya.

Sebaiknya Anda baca juga:
Mahfud menilai putusan yang diambil oleh hakim sangat logis, berkemanusiaan, serta progresif.
"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat bagus dan ilmiah. Menurutnya, masih ada hakim yang membuat putusan dengan bahasa yang rumit.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Banyak loh hakim sampai hari ini menulis putusan pakai bahasa Belanda. Nah ini ndak, ini modern bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga," ujar Mahfud.
"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," tambahnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!