Target Ambisius: Pemerintah Kebut Pembangunan 33 PLTSa, Dimulai dari 7 Proyek pada 2026
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 22:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA – Mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) menjadi langkah strategis dalam mengatasi dua tantangan besar sekaligus: pengelolaan sampah yang kian mendesak dan kebutuhan energi bersih yang terus meningkat.
Dengan volume sampah nasional yang terus bertambah, PLTSa menawarkan solusi konversi energi yang tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menghasilkan listrik terbarukan yang dapat memperkuat bauran energi nasional.
Percepatan proyek PLTSa juga mendorong efisiensi tata kelola lingkungan daerah, menekan emisi gas rumah kaca, serta menciptakan nilai ekonomi baru.
Tanpa akselerasi pembangunan, risiko penumpukan sampah dan ketergantungan pada energi fosil akan semakin membebani keberlanjutan kota-kota besar di Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuh pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) mulai dibangun pada 2026, sebagai langkah awal merealisasikan 33 PLTSa hingga 2029.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.
Airlangga menyampaikan pembangunan PLTSa tersebut sangatlah penting untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia. Menurut dia, kota yang bersih dari sampah akan turut berkontribusi kepada perbaikan ekosistem sektor pariwisata.
Presiden Prabowo Subianto, tutur Airlangga, menargetkan pada 2029 sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.
Secara terpisah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan total kapasitas dari tujuh PLTSa tersebut sekitar 197,4 megawatt.
“Tahap pertamanya dengan total kapasitas di tujuh kota (sebesar) 197,4 megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per hari, ini untuk tahap awal,” kata Darmawan.
Diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (10/10) mengungkapkan ketujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PLTSa atau pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
Kemudian wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok; serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!