Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tanggapan Wapres Ma'ruf Soal Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Normal dan Konstitusional

Foto : wapresri.go.id

Wapres RI KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Kendari, Kamis (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font

KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Rabu malam (20/03/2024). Namun Pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menanggapi gugatan sejumlah pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wapres mengatakan hal tersebut merupakan langkah konstitusional dan normal sebagaimana juga terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK," ungkap Wapres memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Kendari, Kamis (21/3), seperti dilansir laman resmi Wapres RI.

Menurut Wapres, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK.

"Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top