Tangerang Terima 86 Laporan Pencemaran
Petugas DLHK Kabupaten Tangerang saat melakukan pengecekan dugaan pencemaran limbahbke lingkungan sekitar oleh perusahaan/industri.
Akan diadakan dengar pendapat terkait upaya mengatasi pencemaran limbah industri yang dikeluhkan masyarakat.
JAKARTA - Terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala menengah dan kecil Kabupaten Tangerang selama tahun ini terdapat 86 pengaduan. Laporan tersebut masuk ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangerang.
"Selama tahun ini kita sudah menerima 86 aduan kasus industri yang mencemari lingkungan wilayah Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, Jumat (3/11).
Dari seluruh laporan kasus tersebut, yang terbukti mencemarkan lingkungan sudah ditindaklanjuti dan dikenai sanksi administrasi. Sandi mengungkapkan, hasil tindak lanjut laporan terhadap 86 kasus yang sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan tersebut juga tidak sepenuhnya melanggar.
Namun, ada juga dari sektor industri rumah tangga seperti lapak barang bekas atau limbah. "Total keseluruhan pengaduan sampai Oktober ini ada 86 pengaduan. Kemudian, 53 industri dan 33 kasus pembakaran sampah," ujarnya.
Sandi mengungkapkan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan Kabupaten Tangerang tersebut terjadi hampir di seluruh sektor mulai dari tanah, sungai, permukiman, hingga udara. Kendati demikian, dengan banyaknya laporan tersebut, Sandi sudah melakukan upaya peningkatan pengawasan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya