Tangerang perbanyak kantor kecamatan layani bayar pajak kendaraan
📅 Selasa, 17 Jun 2025, 16:30 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Tangerang -- Pemerintah Kota Tangerang Banten melakukan perluasan gerai pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan menjangkau lebih banyak kantor kecamatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan di Tangerang Selasa mengatakan saat ini layanan pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan di kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas.
“Ke depan, gerai pelayanan PKB ini juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan lainnya di Kota Tangerang. Tujuannya untuk mendekatkan layanan dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” kata Maryono usai menutup kegiatan sosialisasi sinergi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Aula Kecamatan Benda.
Selain di kantor kecamatan, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran PKB tahunan di berbagai lokasi yang telah tersedia seperti Mal Pelayanan Publik.
Maryono juga mengingatkan masih tersedia kesempatan untuk mengikuti Program Cukup Bayar PKB 2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan dan otomatis lunas semua tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Program ini berlaku khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi di wilayah Provinsi Banten. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, pembangunan daerah akan berjalan lebih optimal,” pungkas Maryono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!