Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Kenal Lelah, Komunitas Sabaki Desak DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 15:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Kenal Lelah, Komunitas Sabaki Desak DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat Doc: ANTARA
Ket. Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) Sukanta.

LEBAK - Komunitas Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mensahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan.

"Kita dari sisi regulasi pemerintah melindunginya, karena masyarakat adat sebelum Indonesia merdeka sudah ada," kata Ketua Komunitas Sabaki Sukanta di Lebak, Selasa (28/10).

Selama ini, kata dia, hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara.

Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa dan menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam, masyarakat adat juga menjadi potensi ekonomi bagi daerah.

Karena itu, pihaknya terus menyerukan dan memperjuangkan agar dapat disahkan RUU Masyarakat Adat.

Sebab, menurut dia, UU Masyarakat Adat sangat urgen karena dapat menjaga kelestarian alam, ekonomi, sosial, hukum, adat istiadat dan identitas bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap DPR RI dapat mensahkan UU Masyarakat Adat , terlebih sudah masuk Program Legislasi Nasional (Proglenas).

"Kami mendesak UU Masyarakat Adat disahkan, karena masyarakat adat juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya bersama teman - teman di Komunitas Sabaki akan mengirim surat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil pertemuan di Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian surat tersebut keinginan masyarakat adat memiliki UU Adat, sehingga memberikan otonomi untuk membangun kesejahteraan masyarakat adat juga adanya perlindungan.

"Kami berharap bisa mengunjungi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membahas UU Masyarakat Adat," kata Sukanta.

Menurut dia, komunitas Sabaki tersebar di empat wilayah antara lain Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor

Untuk masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak terdapat 522 Kasepuhan tersebar di 15 kecamatan di antaranya Bayah, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, Cigemblong, Cijaku, Cihara, Muncang, Sobang, Lebak Gedong, Cirinten, Leuwidamar, dan Curugbitung

Kasepuhan mereka juga diantaranya Kasepuhan Carucuk, Cipinang, Cisungsang, Citorek, Guradog, Cibedug, Ciherang, Cisitu, Neglasari, Cibarani, Karang, Pasir Eurih, Jambrut, Sukaresmi, Bongkok dan lainnya.

"Kami minta teman-teman di DPR dapat mempercepat pensahan UU Masyarakat Adat tahun 2026," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.