Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2023 di Banda Aceh

Foto : ANTARA/Rahmat Fajri

Petugas kepolisian dan Dishub mengatur lalu lintas di pusat Kota Banda Aceh, Sabtu (31/12/2022) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menyatakan tidak ada perayaan malam Tahun Baru 2023 di daerah itu, seperti pesta kembang api serta kegiatan hura-hura lainnya yang melanggar kearifan lokal dan syariat Islam.

"Alhamdulillah tidak ada masyarakat kota yang merayakan malam tahun baru, kita berterima kasih kepada masyarakat," katanya di Banda Aceh, Minggu (1/1) dini hari.

Hal itu disampaikan Bakri Siddiq usai melakukan patroli ke seluruh kota dan menunggu detik-detik pergantian tahun di pusat ibu kota Provinsi Aceh itu bersama unsur Forkopimda Banda Aceh lainnya.

Ia menyampaikan tidak adanya perayaan malam Tahun Baru 2023 telah menunjukkan bahwa masyarakat benar-benar menjalankan syariat Islam serta mematuhi imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.

Bakri menyampaikan hasil pantauan forkopimda ke sejumlah titik rawan hingga lokasi wisata tidak ada perayaan malam tahun baru ini, meski masyarakat banyak yang keluar rumah namun mereka hanya duduk bersantai saja

"Masyarakat tidak melakukan hura-hura secara berlebihan, kita berterima kasih kepada rekan-rekan Forkopimda Banda Aceh, termasuk ulama yang sudah ikut bersama-sama," demikian Bakri Siddiq.

Sebelumnya,Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan atau imbauan terkait pelaksanaan malam pergantian tahun.

Imbauan tersebut yakni kepada warga Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2023 tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat.

Warga dilarang memperjualbelikan, membakar petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, warga bersama-sama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Banda Aceh yang bersyariat.

Seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top