
© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.
"Kalau kemarin kan pakai desil yang KJP Plus itu, yang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nah nanti desilnya akan dihapus," ujar Ima.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pihaknya akan mengutamakan siswa yang terdaftar dalam DTKS disertai dengan nilai rapor atau capaian hasil belajar rata-rata lebih dari 70.
Baca SelengkapnyaSejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi para penerima Kartu Jak
Baca SelengkapnyaProgram ini menyasar kelompok masyarakat tertentu yang terdaftar dalam daftar PT Bank DKI
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jakarta mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI berjanji mengawal proses pencairan KJP Plus dan KJMU yang sempat dihapus atau dicoret pada penerimaan tahap II Tahun 2024.
Baca Selengkapnya