Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sutardi Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tebet

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 16:04 WIB | Oleh:
Sutardi Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tebet Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pengedar narkoba sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Jakarta -- Kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Jadi, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (15/10) pukul 14.30 WIB, di mana polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Namun dengan informasi tersebut, kemudian beralih ke arah Jatiwaringin, di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan didapati satu orang berinisial S dengan barang bukti narkoba.

Didapati satu plastik berwarna kuning berisikan ekstasi sejumlah 51 butir.

"Anggota kami mengembangkan kembali di rumah tersangka, dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram di rumah saudara S," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam pengakuannya, pelaku telah beraksi sejak 2023 dan dari hasil penjualan narkotika tersebut dia sudah meraih keuntungan minimal Rp500 ribu dari setiap pekerjaan.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan dan dari mana asal barang haram tersebut.

"Masih kita dalami untuk jaringan yang bersangkutan dan untuk barang bukti diinformasikan didapati dari luar Jakarta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 98 gram.

Kemudian, satu plastik bening perisikan 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat secara bruto 20,86 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu unit handphone mirip merek Redmi 13C warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.