Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Soal Tren 'Thrifting', Menparekraf Bilang Boleh Asal Sesuai Hukum

Foto : ANTARA/Fauzan

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas "thrifting" di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
"Thrifting kalo sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara di Jakarta, Senin (6/3).
Adapun thrifting merupakan aktifitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Sandiaga pun turut mencontohkan salah satu jenama dalam negeri yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes), yang mampu berinovasi hingga dipesan oleh penyanyi kenamaan dunia Billie Eilish.
"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipake Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," imbuhnya.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang.
Hal tersebut salah satunya ada berkaitan dengan jamur yang ditemukan dalam pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top