Soal Puskesmas Pembantu, Pemprov DKI tak Mengubah Nama Puskesmas
Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengubah nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), tetapi hanya menyesuaikan dengan nomenklatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 43 Tahun 2019 maka diatur nama awalnya adalah Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan.
Baca Juga :
Kota Tangerang "Darurat" Kasus "Stunting"
"Sekarang Puskesmas Kecamatan jadi Puskesmas dan di kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu, dengan PMK 43 Tahun 2019," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya