Soal Publisher Rights, Komisi I DPR Nilai Perlu Segera Bentuk Komite Independen
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan perlu segera membentuk Komite Independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan Publisher Rights yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," ujar Meutya dalam diskusi di Jakarta, yang dikutip di Parlementaria, Sabtu (30/3).
Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya