Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Ekspor Pasir Laut, Kadin Minta Pemerintah-Pengusaha Kaji Aturan Teknisnya

📅 Rabu, 31 Mei 2023, 14:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Ekspor Pasir Laut, Kadin Minta Pemerintah-Pengusaha Kaji Aturan Teknisnya Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau, Selasa (10/2).

JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan bahwa pemerintah dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis terkait dengan ekspor pasir laut.

Diana mengatakan, sebelumnya ekspor pasir laut masih dibatasi oleh pemerintah. Namun kini telah dibuka seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusahanya sendiri, dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu," ujar Diana ditemui dalam Jakarta Energy Forum di Jakarta, Rabu (31/5).

Diana menyampaikan, selama ini ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan oleh semua pengusaha meski sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dengan dibukanya kebijakan baru tersebut, Diana berharap agar mendapat kejelasan perihal tata aturan.

Kebijakan ekspor pasir laut dinilai akan memiliki banyak peminat dari pengusaha. Menurut Diana, pendapatan dari ekspor tersebut cukup besar.

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Menurut Pasal 9 ayat 2, pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.