Sita Kapal Asing 492 GT, KKP Bongkar Palka Rahasia Berisi 1,2 Ton Barang Langka Ini Menuju Hong Kong
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 01:05 WIB | Oleh: AlfredMANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dan menahan sebuah kapal angkut asing, MV Silver Island, yang kedapatan mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.
"Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Laut Sulawesi saat sedang dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat (29/05)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu.
Ipunk menjelaskan, MV Silver Island yang mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada memiliki izin dan kuotanya pun tidak ada.
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk menjelaskan adanya indikasi kuat upaya pelaku untuk mengelabui pengawas perikanan di mana Ikan Napoleon tersebut disembunyikan di tempat tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar yang dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan, MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal di mana MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04.
Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!