Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sisi Pelindungan Hak Asasi di dalam Ruu Kuhap 2025

📅 Senin, 28 Jul 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sisi Pelindungan Hak Asasi di dalam Ruu Kuhap 2025 Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Masalah hak asasi manusia telah memperoleh perhatian serius di Indonesia, terbukti dengan telah diundangkan UU Nomor 39 tahun 1999tentang HaK Asasi, dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentangPeradilan Hak Asasi Manusia, dan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun upaya pemerintah tersebut tampaknya belum memadai dalam praktik peradilan pidana dengan UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP dan belum dapat dikatakan memberikan harapan bahkan pembahasan RUU KUHAP -2025 kali ini pun masih mengundang reaksi dan protes terutama berasal dari para pejuang HAM dan beberapa dosen hukum pidana. Harapan baik muncul kembali setelah diundangkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan dibahasnya RUU KUHAP di DPR saat ini.

Di dalam pembahasan RUU KUHP 2023 dan RUU KUHAP 2025 telah disuarakan masih perlu penegasan ketentuan yang mencerminkan pelindungan hak asasi tersangka dan terdakwa dengan cara secara eksplisit dan rinci ke dalam ketentuan KUHP 2023 dan RUU KUHAP 2023. Namun demikian sejenak menoleh peraturan perundang-undangan di negara lain terutama negara maju seperti AS, Inggris dan Prancis tampak menunjukkan kemajuan pesat tetapi berbeda dalam praktiknya, tetap saja pelanggaran hak asasi terjadi terhadap seorang tersangka sekalipun pelindungan hak asssi tersebut secara eksplisit dicantumkan di dalam konstitusinya. Dengan demikian sejujurnya harus diakui bahwa, kemungkinan lolosnya ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi tersangka/terdakwa sangat mungkin terjadi dan seharusnya diakui bahwa keterbatasan manusia juga yang ikut mempengaruhinya.

Bahkan terdapat pemeo yang mengatakan, berikan kepada kami undang-undang terbaik tetapi jika pelaksana undang-undang tidak memiliki niat baik, tetap saja undang-undang tersebut menjadi buruk; sebaliknya berikan undang-undang yang buruk sekaliipun jiika pelaksana undang-undang memiliki niat baik tetap saja undang-undang tersebut akan menjadi baik. Pemeo yang terdapat dalam masyarakat itu seharusnya disadari pemimpin bangsa ini dandan menjadi koreksi menyeluruh baik dikalangan anggota legislatif, eksekutif dan juga kalangan akademisi ketika menyusun atau turut menyusun suatu peraturan perundang-undangan.

Tugas dan kewajiban akademisi hukum adalah memberikan kontribusi dalam batas kemampuannya dan harus diingat bahwa setiap penyusunan dan pembahasannya naskah suatu undang-undang di senayan tidak akan bebas nilai dan selalu terselip kepentingan golongan dan politik yang secara langsung dan tidak langsung membentuk wajah nyataundang-undang. Pengalaman menunjukkan bahwa sebaik dan selengkap apapun kontribusi akademisi hukum dalam proses penyusunan suatu naskah undang-undangtetap saja terjadi besar harapan daripada kenyataan.

Yang penting dan pasti bahwa kita kamu akademisi tercatat dalam sejarah perundang-undangan telah berbakti kepada bangsa dan negara dan merupakan warisan sejarah kepada generasi muda di masa depan. Berkaitan dengan uraian pengalaman di atas, peristiwa penting baru-baru ini adalah masalah sisi pelindungan Hak Asasi Manusia di dalam khususnya KUHP dan KUHAP karena merupakan titik sentral strategis dan menentukan tingkat peradaban bangsa Indonesia karena menyentuh sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Tanpa perhatian serius pemerintah dalam hal sisi pelindungan hak asasi maka undang-undang akan mati sebelum lahir. Kajian atas KUHP 2023 dan RUU KUHAP 2025, telah menunjukkan bahwa pembentuk UU dan kontributor utama akademisi hukum dan masyarakat telah berhasil mennamkan sisi perlindungan hak asasi ke dalamnya sekalipun masih belum memenuhi harapan akan tetapi sebuah karya besar bangsa Indonesia telah berhasil diwujudkan yangtelah menunjukkan kemampuan tokoh-tokoh bangsamewujudkan nasionalisme dan internasionalisme pemikiran dan nilai-nilai Pancasila di dalamnya.

Diantara sisi pelindungan HAM yang terbaru dalam RUU KUHAP 2025 adalah, dicantumkannya kewenangan advolat yang lebih luas dibandingkan dalam KUHAP 1981 dimana sejak proses penyelidikan, telah diberikan hak untuk mendampingi dalam pemeriksaan saksi, begitupula dalam proses penyidikan dalampenetapan seoramg tersangka. Pengawasan terhadap proses penyelidiikan dan penyidikan di dalam KUHAP 2025 dilakukan melalui pertama, gelar perkara dan atau praperadilan; telah terdapat kemajuan dalam komposisi peserta gelar.

Hal terakhir terbukti sangat penting dan menentukan perlindungan hak tersangka karena di dalam KUHAP telah ditetapkan bahwa seseorang tersangka dilarang untuk memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik yang akan memberatkan dirinya di dalam sidang peradilan. Terbukti dalam praktik sering disaksikan di mana tersangka menyatakan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuatu hal yang sesungguhnya tidak boleh terjadi dalam peradilan yang mengutamakan suatu kondisi yang disebut, a fair trial.

MasalahProsedural

Selain masalah hak tersangka juga hak terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan sidang pengadilan yang menguntungkan dirinya selalu mendapat ancaman-ancaman dimana tuntutan pidananya diperberat bahkan diminta dengan tekanan psikologis untuk mengganti penasehat hukum pilihan terdakwa, dan meminta menggunakan penasehat hukum pilihan penuntut. Merujukmasalahprosedural yang menghambatperlindunganhakasasitersangkadapatdikatakanbahwapraktikperadilanpidana di Indonesiamenghadapimasalahseriusketikadiwajibkanmengikuti ketentuan-ketentuan hukuminternasionalsepertiantara lain Konvensi Uni Eropa mengenai ‘The Right to a Fair Trial, Guide on Article 6of the European Convention on Human RightsRight to a fair trial’ (28 Februari 2025).Pedoman fundamental penerapanArtikel 6 Konvensi Uni Eropa tersebut, adalah fairness dariprosedurperadilan;

yang memiliki 4 (empat) arti yaitu, kejujuran, kelayakan, kewajaran, dan keadilan. Dalam konteksperadilan pidana yang tepatadalahkejujuran. Dalam haliniaparaturhokumtermasuk hakim harus secaraterbuka dan penuhintegritas dan bertanggung jawabatassikap dan perlakuanterhadapseseorangtersangka/terdakwa di dalam mewujudkanasaspersamaan di mukahukum – non-discrimination berdasarkanperbedaanetnis dan status sosialnya. Dalam kaitaninimakadiperlukansuatu assessment- keterbukaan dan kemudahanpengawasanterhadapprosedurperadilanpidanasejakpemeriksaan di tahappenyidikansampaidenganpersidanganpengadilan. Selain kejujuran juga diwajibkanketersediaan proses pemeriksaan yang jujur –affair hearing - yang wajibditerapkansecaraketattanpakecuali dalam proses sidangpengadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

59 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.