Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sindikat Love Scam di Rumah Mewah Gading Serpong Dibongkar, Belasan WNA Diciduk

📅 Senin, 19 Jan 2026, 14:08 WIB | Oleh:
Sindikat Love Scam di Rumah Mewah Gading Serpong Dibongkar, Belasan WNA Diciduk Doc: ANTARA
Ket. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kasus tersebut terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elite kawasan Tangerang pada awal Januari 2026.

"Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026," kata Yuldi saat jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Yuldi mengatakan penangkapan itu bermula ketika petugasnya menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan di sana.

Yuldi melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.

"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," kata Yuldi.

Selanjutnya pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda.

Setelah diselidiki, lanjut Yuldi, para WNA itu menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban merupakan WN Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.

Para pelaku, kata Yuldi, menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban dengan cara vidio panggilan atau video call dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).

Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi.

Yuldi melanjutkan, hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena pada para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.

Yuldi juga memastikan sampai saat ini para WNA itu tengah menjalani detensi dan
pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta
indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Yuldi juga memastikan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.