Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakarta Selatan Mudahkan Warga Mengurus Tanah Makam

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 16:07 WIB | Oleh:
Jakarta Selatan Mudahkan Warga Mengurus Tanah Makam Doc: ANTARA FOTO/Nailin In Saroh
Ket. Seorang petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Jakarta -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai layanan jemput bola yang dilakukan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) mempermudah warga dalam mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). 

“Melalui pelayanan yang langsung turun menjemput ke masyarakat, membuktikan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mempermudah masyarakat terkait mendapatkan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia pun mengapresiasi konsistensi UP PMPTSP Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil layanan.

Menurut dia, dalam waktu lima hari, mobil layanan tersebut dapat menjangkau sejumlah TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Bahkan bukan hanya IPTM saja, tapi layanan lainnya mereka bisa. Jadi, saya minta warga untuk memanfaatkan ini dengan baik, lengkapilah administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar.

Seperti diketahui, warga Jakarta yang ingin mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta prosedur perizinan pemakaman.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, di antaranya penggunaan perpetakan pemakaman, pemulasaraan jenazah, dan penanganan jenazah terlantar.

Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan IPTM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat.

Pengurusan ITPM juga dapat dilakukan secara daring melalui Jakevo, yaitu sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Pengurusan ITPM itu termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.