Sindikat Judi Online di Jakbar Retas 855 Situs Pemerintah dan Pendidikan
📅 Jumat, 12 Jul 2024, 17:00 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Risky Syukur
JAKARTA - Sindikat judi dalam jaringan (online) yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7) telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi dalam jaringan (daring) tersebut dilakukan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomainlaman (website) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi daring di Kamboja.
Adapun situs yang diretas sebagian besar merupakan situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan yang lemah, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi MSyahduddi di Jakarta pada Jumat.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 lamanyang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing'," katanya.
Perinciannya, yakni 500 laman milik instansi pemerintah daerah, dengan "uniform resource locator"(URL) go.id dan 355 laman dengan URL
ac.id.
Kemudian, kata Syahduddi, untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah diretas, para pelaku melakukan "search engine optimization" (SEO).
"Sehingga dengan dilakukan SEO ini diharapkan (oleh pelaku) tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google," kata Syahduddi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, ketika situs yang sudah diretas itu muncul pada halaman pertama Google sehingga sering muncul pada pencarian Google pemain judi "online".
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para (bandar) pemain judi 'online' yang ada di negara Kamboja," kata
Syahduddi.
Dari hasil penyewaan situs tersebut, sindikat bersangkutan bisa mendapatkan mulai Rp3 juta sampai dengan Rp20 juta setiap harinya untuk satu situs.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi "online".
"Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," kata Syahduddi.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah perputaran uang yang ditemukan pada beberapa rekening di Kamboja sebesar Rp170.103.801.000.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi telah menggerebek markas judi "online" di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu (10/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi "online" di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!