Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Si Pitung dan 7 Karya Budaya Betawi Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda

Foto : ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Sidang penetapan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi berhasil menghantarkan delapan karya budaya agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024.

PenetapanWBTbBetawi disampaikanKetua Tim Ahli WBTb Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) G.R. Lono Lastoro Simatupangdan Sekretaris Tim Ahli WBTb Toto Suciptosetelah melalui proses persidangan.

"Alhamdulillah, sebuah perjalanan yang panjang bisa sampai pada hari ini. Delapan karya budaya DKI Jakarta yang berhasil lolos sampai tahap sidang ini telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia. Semoga warisan budaya ini terus terjaga dengan baik bersama-sama," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Sabtu (24/8).

Iwanmenjelaskan proses penetapan karya budaya menjadi WBTb dilakukan melalui tiga tahap penilaian yang telah berlangsung sejak Januari 2024 dan diakhiri dengan sidang penetapan oleh Tim Ahli WBTb Indonesia Kemdikbudristek pada 19-22 Agustus 2024 di Hotel Holiday Inn & Suites, Jakarta.

Iwan melanjutkandelapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbyaitu Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi.

Sebanyak 272 karya budaya dari 31 provinsi ditetapkan menjadi WBTbIndonesia 2024. Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 85 WBTbIndonesia yang ditetapkan sejak 2013 hingga saat ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid mengatakanpenetapan WBTbini diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap warisan budaya.

Ia juga berharapwarisan budaya baik yang telah dicatatkan atau ditetapkan dapat masuk dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal sebagai sumber pembelajaran kebudayaan.

"Penetapan WBTbini tidak hanya menjadi sebuah kegiatan yang berujung pada sertifikat saja. Namun, yang paling penting dan perlu dipikirkan bersama adalah tindak lanjut setelah penetapan, bagaimana warisan budaya ini tetap terjaga dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Hilmar.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top