Setelah Kuota Haji, KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 10:10 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain, ini kan belum naik penyidikan nih. Jadi, belum bisa disampaikan secara detail,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Walaupun demikian, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.
“Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia (Persero), mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” jelasnya.
Diketahui, BPKH memiliki anak usaha yang didirikan di Arab Saudi pada 16 Maret 2023, yakni BPKH Limited.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan laman BPKH Limited, pembentukan anak usaha tersebut sebagai salah satu langkah strategis BPKH dalam memberikan manfaat dalam pengembangan dana haji secara optimal, serta meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada jemaah haji.
Salah satu bisnis BPKH Limited adalah kargo yang bertujuan untuk melayani pengiriman barang dari tanah suci ke tanah air milik jemaah haji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!