Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selama Ramadhan, Taman Margasatwa Ragunan Sesuaikan Jam Operasional

📅 Selasa, 12 Mar 2024, 14:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Selama Ramadhan, Taman Margasatwa Ragunan Sesuaikan Jam Operasional Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Pengunjung melihat burung pelican ketika berlibur di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (8/2/2024).

JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama Ramadhan 1445 Hijriah menyesuaikan jam operasional bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat tersebut.

"Semula dibuka dari jam 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tapi selama Ramadhan ini menjadi 07.00 WIB sampai 15.00 WIB," kata Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang di Jakarta, Selasa (12/3).

Bambang mengatakan, selama Ramadhan, Taman Margasatwa Ragunan masih tetap buka bagi para pengunjung yang akan berwisata ke tempat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa untuk hari libur dalam sepekan hanya satu hari yaitu pada setiap Senin, sementara dari Selasa sampai Minggu buka seperti biasa, hanya menyesuaikan jam operasional.

Menurut dia, pada awal Ramadhan ini, libur satwa di Taman Margasatwa Ragunan berubah dari semula Senin, menjadi Rabu (13/3), karena pada Senin merupakan hari libur nasional.

Sementara itu, dari data yang ada pada libur nasional perayaan Hari Raya Nyepi tepatnya Senin (11/3) jumlah kunjungan wisatawan ke tempat wisata tersebut berjumlah 3.588 orang.

"Data tersebut menurun bila dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 14.819 orang," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan suci umat Muslim itu.

Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.