Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 18 Okt 2024, 01:20 WIB

Sekda Jadi Plh Gubernur 

Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Joko Agus Setyono.

Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta Joko Agus Setyono ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jakarta. Dia akah bertugas sampai Presiden secara resmi menunjuk Penjabat Gubernur Jakarta selanjutnya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepalaa Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, Kamis (17/10). Masa jabatan Heru Budi Hartono selesai kemarin. Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan, jabatan kepala daerah dan wakil bila kosong, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Aang menjelaskan, untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta yang baru, diagendakan Jumat (18/10) ini pukul 09.00 WIB. Hari ini juga termasuk akan dilantik Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP PKK).

Aang belum mau memberitahu pengganti Heru Budi. Heru Budi yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022.

Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir 16 Oktober 2022. Kemendagri kembali memperpanjang jabatan Heru Budi hingga 17 Oktober 2024.

Dalam rapat DPRD Jakarta September lalu, ada tiga nama teratas calon yang diajukan menjadi Pj gubernur diusulkan ke Kemendagri. Ketiganya adalah Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil).

Lalu Akmal Malik yang kini menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.