Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Segera Cair ADD Tahap Pertama untuk 122 Desa di Rejang Lebong

📅 Senin, 30 Jun 2025, 23:45 WIB | Oleh:
Segera Cair ADD Tahap Pertama untuk 122 Desa di Rejang Lebong Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Suradi Ripai.

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama sebesar 75 persen untuk 122 desa di daerah itu.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Senin, mengatakan total ADD yang diterima 122 desa di daerah itu pada tahun ini sebesar Rp61 miliar, lebih sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp64 miliar.

"Saat ini pencairan ADD tahap pertama masih dalam proses. Perbup perubahan ADD tahun 2025 masih dalam tahap evaluasi Pemprov Bengkulu, jika sudah selesai maka pencairan ADD tahap pertama sudah bisa dilakukan," kata dia.

Dia menjelaskan, pencairan ADD di Kabupaten Rejang Lebong ini seharusnya sudah dilaksanakan pada Maret hingga April lalu, namun efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sehingga berpengaruh dengan penganggaran ADD oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Berkurangnya anggaran untuk ADD ini tentu mempengaruhi perhitungan dan pembagian ADD kepada 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sehingga Peraturan Bupati atau Perbup Rejang Lebong tentang ADD juga harus disesuaikan," terangnya.

Pencairan ADD tahap pertama sebesar 75 persen dari pagu yang diterima masing-masing desa tersebut, kata dia, harus memiliki payung hukum yakni Perbup yang telah disesuaikan dengan besaran ADD yang akan diterima masing-masing desa.

Menurut dia, kendati saat ini Perbup perubahan ADD ini masih belum turun dari Pemprov Bengkulu, namun tidak berpengaruh terhadap pembayaran penghasilan tetap atau Siltap (gaji) perangkat desa.

Pembayaran Siltap ini tetap dilakukan karena tidak mengalami perubahan sesuai dengan besarannya yang sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembayaran Siltap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

"Perubahan Perbup ADD ini tidak menyangkut Siltap perangkat, melainkan anggaran untuk kegiatan lain seperti operasional, pembelian ATK dan pembangunan," demikian Suradi Ripai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.