Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon

📅 Kamis, 23 Feb 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Sebanyak 42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon Doc: ANTARA/BENARDY FERDIANSYAH
Ket. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu usai peluncuran “Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik” di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/2).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan terdapat 42 perusahaan yang menjadi peserta perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik pada 2023.

Demikian dikatakan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, saat peluncuran perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik di Jakarta, Rabu (22/2).

"Pada tahun 2023 ini, Kementerian ESDM telah menetapkan nilai persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) kepada 99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW). Ini cukup besar sudah hampir sama dengan Jamali (pembangkit listrik sistem Jawa-Madura-Bali)," kata Jisman.

Seperti dikutip dari Antara, Jisman menjelaskan dari 99 unit itu, sebanyak 55 unit dari PLN Group dan 44 unit dari pengembang swasta atau Independent Power Producer (IPP). Sementara untuk lokasi PLTU tersebut terdiri atas 85 unit dari nonmulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang.

"Di luar dari 99 unit tersebut akan juga terdapat peserta yang dapat berpartisipasi pada perdagangan karbon melalui mekanisme offset, yaitu pelaku usaha pembangkit energi baru terbarukan dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan aksi mitigasi di sektor energi," ujar Jisman.

Pertama Dilaksanakan

Lebih lanjut, Jisman mengatakan perdagangan karbon ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM juga telah menetapkan PTBAE melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.

Jisman menjelaskan PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori. Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW.

Kedua, tambah dia, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.