Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Industri Dalam Negeri I Pangan dan Energi Seharusnya Diawasi Satgas Juga

Satgas Barang Impor Ilegal Harus Incar Importir Besar, Bukan Menakuti Masyarakat

Foto : Sumber: BPS, Kemendag - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Masa kerja Satgas yang relatif pendek sehingga harus kerja ekstra untuk meminimalisir para importir nakal.

JAKARTA - DPR meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal tidak hanya mengincar pelaku usaha kecil, apalagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi lebih menyasar ke importirnya langsung.

Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (24/7), mengatakan Satgas semestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya.

Satgas Barang Impor Ilegal sendiri akan bertugas mengawasi dan menindak importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.

"Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," kata Luluk.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top