Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Industri Dalam Negeri I Pangan dan Energi Seharusnya Diawasi Satgas Juga

Satgas Barang Impor Ilegal Harus Incar Importir Besar, Bukan Menakuti Masyarakat

Foto : Sumber: BPS, Kemendag - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Dia juga menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini, menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.

"Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada 'dusta' di antara mereka," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat pengumuman pembentukan Satgas tersebut mengatakan ada tujuh jenis barang yang diawasi Satgas, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya, sepakat dengan wacana membidik barang impor yang tidak mendukung industri dalam negeri. Sebab, kalau melihat Kepmendag 932/2024 tentang Satgas Barang Tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, disebutkan secara spesifik pada diktum kesebelas barang-barang itu adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil yang sudah jadi lainnya.

"Komoditas pangan, energi, dan lain-lain, saya kira juga perlu masuk lingkup pengawasan Satgas, sehingga kasus-kasus korupsi impor seperti yang sudah, tidak terulang lagi," kata Badiul.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top