Satgas Barang Impor Ilegal Harus Incar Importir Besar, Bukan Menakuti Masyarakat
📅 Kamis, 25 Jul 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Sumber: BPS, Kemendag - KJ/ONES
JAKARTA - DPR meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal tidak hanya mengincar pelaku usaha kecil, apalagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi lebih menyasar ke importirnya langsung.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (24/7), mengatakan Satgas semestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya.
Satgas Barang Impor Ilegal sendiri akan bertugas mengawasi dan menindak importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.
"Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," kata Luluk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini, menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.
"Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada 'dusta' di antara mereka," katanya.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat pengumuman pembentukan Satgas tersebut mengatakan ada tujuh jenis barang yang diawasi Satgas, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya, sepakat dengan wacana membidik barang impor yang tidak mendukung industri dalam negeri. Sebab, kalau melihat Kepmendag 932/2024 tentang Satgas Barang Tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, disebutkan secara spesifik pada diktum kesebelas barang-barang itu adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil yang sudah jadi lainnya.
"Komoditas pangan, energi, dan lain-lain, saya kira juga perlu masuk lingkup pengawasan Satgas, sehingga kasus-kasus korupsi impor seperti yang sudah, tidak terulang lagi," kata Badiul.
Menurut dia, masa kerja Satgas hanya sampai Desember 2024 relatif pendek, sehingga harus kerja ekstra untuk meminimalisir para importir nakal.
Substitusi Impor
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, mengatakan kalau yang dibidik adalah semua barang yang tidak mendukung pengembangan industri dalam negeri, maka itu menjadi wilayah kebijakan perdagangan jangka panjang yang dikaitkan dengan strategi industrialiasi substitusi impor.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah penguasaan teknologi. Dalam praktiknya terjadi banyak kegagalan penerapan strategi subsitusi impor dibandingkan orientasi ekspor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!