Samsat Keliling Kembali Hadir di Jadetabek, Cek Lokasinya!
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta.
Foto: ANTARA/Rosa PanggabeanJAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (4/11).
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
- Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB
- Cinere di halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 5 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
Berita Terkini
- Jembatan Hanyut Akibatkan Banjir Situbondo dan Ratusan Warga Terisolir
- Pilih Pelatih Baru, Arema FC Berhati-hati dan Penuh Pertimbangan
- Tutup Putaran Pertama, Persik Kediri Berambisi Hasil Tiga Poin
- Sorak Hore! 1.500 Tahanan Kabur dari Penjara Mozambik
- Sinyal Perang Saudara Berlanjut, 14 Polisi Suriah Tewas Disergap Pasukan Loyalis Assad