Samsat Balaraja Melayani 1.300 Pembayar Pajak Kendaraan
📅 Kamis, 10 Apr 2025, 20:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KABUPATEN TANGERANG– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPD Samsat Balaraja, Mohamad Ali Hanafiah, menyebutkan 1.300 pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pembebasan pokok dan/atau sanksi tahun 2025.
"Sejak pukul 12.00 WIB siang hari, Kamis, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran PKB," katanya di Tangerang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan bahwa kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni terkait dengan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.
Ia mengatakan Pergub 170 tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, di mana pelayanan Samsat Balaraja pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB, sedangkan Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB.
"Dan ini dilakukan pelayanan di lima gerai dan tiga samsat keliling (samling)," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mekanisme pelaksanaan pembebasan sanksi PKB, yakni masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Para wajib pajak harus membawa surat kendaraan lengkap dan data diri.
Wajib pajak yang akan membayar tunggakan lima tahunan, katanya, harus membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.
"Terkait mekanisme tetap sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa wajib pajak silakan datang ke kantor-kantor kami yang terdekat, baik gerai maupun samling, ataupun induk kami," ujarnya.
Ali menyebut di Samsat Balaraja kebanyakan merupakan wajib pajak yang menunggak lima tahun atau lebih.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak pada 2024 ke bawah, katanya, mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun ini.
"Tentunya saya berharap masyarakat bisa menyempatkan momen terbaik ini karena baru ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak, dan pokok pajak dari 2024 ke bawah. Jadi, masyarakat hanya membayar satu tahun, tahun berjalan 2025," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!