Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

RUU Perkoperasian Perkuat Kelembagaan Koperasi

Foto : ISTIMEWA

Men­teri Koperasi dan UKM (Men­KopUKM), Teten Masduki

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian disusun untuk memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. Koperasi sendiri masih belum dibenahi kelembagaannya sehingga pertumbuhan koperasi dengan korporasi seperti koperasi simpan pinjam dan perbankan jauh berbeda.

"Semangat besar dari RUU Perkoperasian yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (1/4).

Di perbankan sendiri sudah ada pengawas eksternal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian juga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), asuransi dan sebagainya. Sedangkan di koperasi belum ada. Koperasi dibiarkan tumbuh sendiri secara organik meskipun peran koperasi simpan pinjam cukup baik bagi masyarakat.

Artinya koperasi simpan pinjam masih menjadi alternatif bagi para pelaku UMKM yang unbankable untuk bisa mengakses pembiayaan. "Ini yang kita harus bereskan. Jadi kita ingin koperasi juga di sektor keuangan harus tumbuh berkembang seperti halnya koperasi di negara-negara maju yang mana koperasi dalam jasa keuangan kuat di mana ada banyak bank di Eropa dimiliki oleh koperasi. Inilah yang sebenarnya," kata Teten.

Pengawasan Lemah
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top