Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Haji dan Umrah: Pemerintah Serahkan DIM ke DPR RI

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Haji dan Umrah: Pemerintah Serahkan DIM ke DPR RI Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia membeberkan DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.

"Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.

“Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan, sebab DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.

"Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI.

RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.