Rutan Ambon Usulkan 38 Narapidana Dapat Remisi Natal
Rutan Kelas IIA Ambon.
Ambon - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon mengusulkan 38 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dari sebanyak 38 narapidana Rutan Ambon, 37 orang diusulkan mendapat RK-I, sedangkan satu orang diusulkan mendapat RK-II," ucap Kasubsi Pelayanan TahananRutan Kelas IIA AmbonRido Sahertian di Ambon, Maluku, Rabu (13/12).
Dia mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Nomor: W28-PK.05.04-5330tanggal 8 November 2023 tentang pelaksanaan pemberian RK Hari Raya Natal tahun 2023 kepada narapidana dan anak.
"Ini instruksi langsung melalui surat oleh Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai kado untuk mereka yang merayakan Natal Di Rutan Kelas IIA Ambon," katanya.
Ia menjelaskan dari usulan remisi khusus 38 orang yang akan mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari sebanyak 21 orang, remisi khusus satu bulan sebanyak 16 orang, serta RK-II atau bebassebanyak satuorang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya