Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- DPR: Putusan MK soal Ambang Batas Harus Dituangkan di PKPU

Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

Foto : Azmi Samsul Maarif

Bakal calon (Bacalon) Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamilmemberikan keterangan pers di Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil, menyambut baik dan menghormati putusan MK terkait perubahan aturan pilkada.

BANTEN - Bakal calon (Bacalon) Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil, menyambut baik dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada yang mengubah aturan Pilkada selama ini.

"Saya mengikuti saja keputusan/aturan di negeri ini. Dari awal tugas, kami hanya mengikuti," ucapnya RK saat menghadiri konsolidasi nasional PKS di Tangerang, Banten, Selasa (20/8).

Ia mengaku, atas adanya perubahan terkait aturan Pilkada yang memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada serentak ini tidak perlu dikhawatirkan.

Menurutnya, jika banyak yang mencalonkan dalam perhelatan kepala daerah ini dinilai akan lebih baik. "Kalau ada perubahan aturan atau perubahan pemberlakuan dan lain sebagainya kita tunggu keputusan resminya," ucapnya.

Baginya, apakah mau sedikit, atau mau banyak calon, tidak menjadi masalah. "Karena, pengalaman saya di Kota Bandung itu, ada delapan pasang dan di Gubernur Jawa Barat ada empat pasang. Makin banyak makin bagus," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top