
Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: antara fotoBANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membantah dirinya memiliki deposito senilai 70 miliar rupiah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (18/3).
Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/3) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Dia memastikan dokumen dan barang disita penyidik mempunyai relevansi dengan perkara yang sedang disidik oleh komisi antirasuah.
- Baca Juga: Kemenkum dan Kemenbud Resmikan Kerja Sama Lindungi KI
- Baca Juga: Proses Hukum Juru Parkir Nakal
Dalam perkara tersebut penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 3 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 4 Empat Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 5 Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
Berita Terkini
-
Keterbatasan Sumber Daya di Daerah dalam Penanganan Bencana
-
Bangga! Diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Pakar UI: Tempe Bukti Kearifan Lokal Indonesia
-
Percepat Digitalisasi UMKM dengan E-katalog
-
Ole Romeny Sudah Tak Sabar Debut Bersama Timnas Indonesia
-
Wakil Wali Kota Palu Menegaskan Penanganan “Stunting” Harus Dilakukan secara Terpadu