Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ribuan Obat Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan Dinkes Mukomuko

📅 Rabu, 15 Nov 2023, 16:28 WIB | Oleh:
Ribuan Obat Kedaluwarsa  Belum Dimusnahkan Dinkes Mukomuko Doc: ANTARA/Ferri
Ket. Suasana ruang kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Rabu (15/11).

MUKOMUKO - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum memusnahkan obat-obatan yang telah kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi karena masih menunggu peralatan dan izin operasional incinerator dari Kementerian Kesehatan.

"Saat ini obat-obatan kedaluwarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini karena menunggu peralatan dan perizinan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, Dinas Kesehatan terhitung sejak empat tahun terakhir sampai sekarang tidak bisa melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa.

Ia menambahkan, instansinya sebelumnya telah mengajukan berkas perizinan operasional incinerator untuk melaksanakan pemusnahan kepada Kementerian Kesehatan RI, namun belum direalisasikan.

"Pemusnahan obat itu harus dilakukan menggunakan alat khusus incinerator dan tidak boleh dilakukan secara manual, dan izin penggunaan alat pemusnahan obat tersebut harus ada izin dari pemerintah pusat," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa obat-obatan kedaluwarsa termasuk limbah medis yang ada di dinas ini berasal dari sebanyak 17 puskesmas yang tersebar di daerah ini.

Menurutnya, keberadaan obat-obatan dan limbah medis ini berbahaya jika tidak segera dimusnahkan. Dikhawatirkan keberadaan obat dan limbah medis ini dapat mencemari lingkungan sekitar.

Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya berupaya di awal tahun 2024 untuk mengajukan kembali perizinan alat tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan obat dan limbah medis yang luar biasa.

Sementara itu, ia menyebutkan, obat-obatan kedaluwarsa di dinas ini terdiri dari berbagai jenis obat yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan.

Dari sekian banyak obat-obatan tersebut, katanya, mayoritas obat yang kedaluwarsa ini berbentuk tablet, dan seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari puskesmas untuk menangani pasiennya.

Ia mengatakan, kegiatan pengadaan obat-obatan dibeli menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak beberapa tahun terakhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

15 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.