Ribuan Obat Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan Dinkes Mukomuko
📅 Rabu, 15 Nov 2023, 16:28 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Ferri
MUKOMUKO - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum memusnahkan obat-obatan yang telah kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi karena masih menunggu peralatan dan izin operasional incinerator dari Kementerian Kesehatan.
"Saat ini obat-obatan kedaluwarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini karena menunggu peralatan dan perizinan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan terhitung sejak empat tahun terakhir sampai sekarang tidak bisa melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa.
Ia menambahkan, instansinya sebelumnya telah mengajukan berkas perizinan operasional incinerator untuk melaksanakan pemusnahan kepada Kementerian Kesehatan RI, namun belum direalisasikan.
"Pemusnahan obat itu harus dilakukan menggunakan alat khusus incinerator dan tidak boleh dilakukan secara manual, dan izin penggunaan alat pemusnahan obat tersebut harus ada izin dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, bahwa obat-obatan kedaluwarsa termasuk limbah medis yang ada di dinas ini berasal dari sebanyak 17 puskesmas yang tersebar di daerah ini.
Menurutnya, keberadaan obat-obatan dan limbah medis ini berbahaya jika tidak segera dimusnahkan. Dikhawatirkan keberadaan obat dan limbah medis ini dapat mencemari lingkungan sekitar.
Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya berupaya di awal tahun 2024 untuk mengajukan kembali perizinan alat tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan obat dan limbah medis yang luar biasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, ia menyebutkan, obat-obatan kedaluwarsa di dinas ini terdiri dari berbagai jenis obat yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan.
Dari sekian banyak obat-obatan tersebut, katanya, mayoritas obat yang kedaluwarsa ini berbentuk tablet, dan seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari puskesmas untuk menangani pasiennya.
Ia mengatakan, kegiatan pengadaan obat-obatan dibeli menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak beberapa tahun terakhir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!