Revisi UU Sisdiknas Definisikan Alokasi Pendidikan 20 Persen
📅 Senin, 11 Agu 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Komisi X DPR RI memastikan revisi UU Sisdiknas akan mendefinisikan kembali anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Saat ini distribusi anggaran justru lebih besar untuk pendidikan kedinasan.
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang juga anggota MPR RI mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
“Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari dua dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” kata Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/8).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8).
Dia menekankan apabila anggaran pendidikan kedinasan diambil dari anggaran pendidikan 20 persen dan tidak dipisahkan, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan menjadi tidak maksimal.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” ujarnya.
Dia menuturkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen itu kini tersebar di puluhan kementerian dan lembaga. “Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi,” ucapnya.
Dia lantas melanjutkan, “Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini, bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan.”
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan pula bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen semestinya tidak memperuntukkan untuk pendidikan kedinasan, tetapi untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dia menuturkan besaran anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar 724 triliun rupiah dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebesar 91,4 triliun rupiah bagi 64 juta orang, sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan sebesar 104 triliun rupiah bagi 13 ribu orang.
“Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih 91,4 triliun rupiah, (sedangkan) 13 ribu orang, anggaran kedinasan 104 triliun rupiah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai tidak adil besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan.
“Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu,” katanya
Dia lantas mencontohkan TNI dan Polri yang melakukan pembiayaan pendidikan kedinasan secara mandiri karena tidak mengambil anggaran pendidikan 20 persen, tetapi dibiayai dari institusinya. “Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!