Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resto Korea Selatan Ini Dituntut karena Menambahkan Semut Demi 'Rasa yang 'Unik'

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 16:46 WIB | Oleh:
Resto Korea Selatan Ini Dituntut karena Menambahkan Semut Demi 'Rasa yang 'Unik' Doc: Istimewa
Ket. Resep yang menggunakan semut bukan hal yang aneh, tetapi Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan tidak mengizinkan restoran untuk menggunakan bahan-bahan yang tidak diakui secara hukum sebagai bahan makanan.

SEOUL – Sebuah restoran di Korea Selatan yang menggunakan semut untuk menambahkan "rasa unik", baru-baru ini menghadapi kemungkinan tuntutan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, karena semut bukanlah jenis serangga yang dianggap dapat dimakan oleh hukum negara itu.

Dilansir The Straits Times, Kementerian Keamanan Makanan dan Obat Korea Selatan mengatakan Kamis (10/7) bahwa mereka telah melimpahkan kasus sebuah restoran lokal dan pemiliknya kepada jaksa penuntut umum atas penggunaan semut kering impor dalam masakannya.

Pemilik restoran tersebut diketahui telah mendatangkan dua jenis semut, dari Amerika Serikat dan Thailand, melalui layanan pos kilat dari April 2021 hingga November 2024.

Restoran tersebut konon menambahkan tiga hingga lima semut per piring untuk hidangan tertentu yang dijual di sana hingga Januari 2025. Diperkirakan 12.000 hidangan terjual.

Resep yang menggunakan semut, meskipun jarang, bukan hal yang baru. Namun, Undang-Undang Sanitasi Pangan tidak mengizinkan restoran menggunakan bahan-bahan yang tidak diakui secara hukum sebagai bahan makanan.

Pada tahun 2025, hukum Korea hanya mengizinkan 10 jenis serangga untuk digunakan sebagai bahan makanan, termasuk belalang, ulat hongkong, dan kepompong ulat sutra yang umumnya dijual sebagai jajanan kaki lima beondaegi.

Terlepas dari efek atau keamanan semut yang tertelan, penggunaan semut tersebut di restoran harus mendapatkan izin dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan sesuai dengan Undang-Undang Sanitasi Pangan dan peraturan terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.