Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Respons Dinamika Keuangan Global dan Nasional, Struktur Organisasi Kemenkeu Dirombak

📅 Kamis, 07 Nov 2024, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Respons Dinamika Keuangan Global dan Nasional, Struktur Organisasi Kemenkeu Dirombak Doc: Istimewa
Ket. Gedung Kementerian Keuangan RI.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perpres tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.

Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro di Jakarta, Kamis (7/11), peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni.

Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Menurut Deni, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  • Direktorat Jenderal Anggaran;
  • Direktorat Jenderal Pajak;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

50 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.