Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapper Nelly Ditangkap karena Kepemilikan Ekstasi

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 20:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rapper Nelly Ditangkap karena Kepemilikan Ekstasi Doc: ANTARA/Akun Instagram Nelly
Ket. Nelly

JAKARTA - Rapper asal Amerika Serikat, Nelly, pada 7 Agustus 2024 dini hari ditangkap karena kedapatan memiliki empat pil ekstasi dan tidak memiliki asuransi menurut laporan penangkapan Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri yang dilihat oleh E! News.

Menurut siaran E! News pada Kamis (8/8), penangkapan itu terjadi pada pukul 04.45 pagi di kota kelahiran Nelly di St. Louis, Missouri.

Nelly awalnya diperiksa polisi karena tidak memenuhi surat perintah berkenaan tuduhan lalu lintas sebelumnya akibat tidak memiliki asuransi menurut Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri.

Pelanggaran surat perintah itu ditemukan ketika penyanyi rap berusia 49 tahun itu diminta menunjukkan identitas kepada polisi negara bagian yang ditempatkan di Hollywood Casino di St. Charles.

Setelahnya, penyanyi bernama asli Cornell Haynes II itu digeledah, dan saat itu petugas mengklaim mereka mendapati dia membawa empat pil ekstasi.

Nelly sempat ditahan di Departemen Kepolisian Maryland Heights, tetapi kemudian dibebaskan.

Menyusul penangkapan kliennya, pengacara Nelly, Scott Rosenblum, dalam pernyataannya pada 7 Agustus kepada E! News menyatakan bahwa Nelly tidak didakwa atas kepemilikan narkoba.

Berita penangkapan Nelly muncul kurang dari empat bulan setelah dia dan Ashanti mengumumkan bahwa mereka bertunangan dan tengah menantikan kelahiran anak pertama mereka.

Catatan publik mengungkapkan bahwa pasangan itu telah menikah secara diam-diam pada Desember 2023 di St. Louis County menurut laporan TMZ. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.