Rapper Nelly Ditangkap karena Kepemilikan Ekstasi
📅 Jumat, 09 Agu 2024, 20:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Akun Instagram Nelly
JAKARTA - Rapper asal Amerika Serikat, Nelly, pada 7 Agustus 2024 dini hari ditangkap karena kedapatan memiliki empat pil ekstasi dan tidak memiliki asuransi menurut laporan penangkapan Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri yang dilihat oleh E! News.
Menurut siaran E! News pada Kamis (8/8), penangkapan itu terjadi pada pukul 04.45 pagi di kota kelahiran Nelly di St. Louis, Missouri.
Nelly awalnya diperiksa polisi karena tidak memenuhi surat perintah berkenaan tuduhan lalu lintas sebelumnya akibat tidak memiliki asuransi menurut Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri.
Pelanggaran surat perintah itu ditemukan ketika penyanyi rap berusia 49 tahun itu diminta menunjukkan identitas kepada polisi negara bagian yang ditempatkan di Hollywood Casino di St. Charles.
Setelahnya, penyanyi bernama asli Cornell Haynes II itu digeledah, dan saat itu petugas mengklaim mereka mendapati dia membawa empat pil ekstasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nelly sempat ditahan di Departemen Kepolisian Maryland Heights, tetapi kemudian dibebaskan.
Menyusul penangkapan kliennya, pengacara Nelly, Scott Rosenblum, dalam pernyataannya pada 7 Agustus kepada E! News menyatakan bahwa Nelly tidak didakwa atas kepemilikan narkoba.
Berita penangkapan Nelly muncul kurang dari empat bulan setelah dia dan Ashanti mengumumkan bahwa mereka bertunangan dan tengah menantikan kelahiran anak pertama mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Catatan publik mengungkapkan bahwa pasangan itu telah menikah secara diam-diam pada Desember 2023 di St. Louis County menurut laporan TMZ. Ant/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!