Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Puluhan Pemuda yang Terekam Kamera ETLE Lakukan Konvoi Ugal-ugalan Ini Akhirnya Ditindak

Foto : ANTARA/HO/Kamera ETLE Ditlantas Polda Sulsel

Puluhan pemuda terekam kamera ETLE saat konvoi secara ugal-ugalan di Jalan AP Pettarani tanpa memakai helm dan menggunakan knalpot brong, Minggu (24/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Polisi melakukan penindakan terhadap puluhan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terekam kamera pengawas lalu lintas elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement(ETLE) melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan tanpa mengenakan helm.

Direktur LaluLintas Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Senin, mengatakan puluhan pemuda yangterekam kamera ETLEitutelah terdeteksi identitasnyadan dikirimi surat tilang ke alamatnya masing-masing.

"Salah satu dari tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementasidilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik," ujarnya.

Agus mengatakan tujuan dari pemberlakuanpengawasan lalu lintas secara elektronik itu untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan angka kecelakaan.

Menurut ia,data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran lalu lintas dengan terjadinya kecelakaan fatal.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas karena melalui ETLE hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, justru bisa dilakukan dengan kamera pengawas tersebut.

"Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran, meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid," katanya.

Agusmencontohkan konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda pada Minggu(24/3) pukul 16:59 di Jalan A.P. Pettarani, tepat depan Kantor Pos Makassar. Seluruh pengendara dalam konvoi tersebut terekam melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga orang.

Para pemuda itu menggunakan kedok bagi-bagi takjil dan melanggar aturan lalu lintas serta menguasai seluruh badan jalan.

Menurut Dirlantas, perbuatan itu jelas membahayakan para peserta konvoi dan masyarakat, serta mengganggu pengguna jalan lain.

"Untuk memberikan efek jera, saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar diamankan di Mapolrestabes Makassar," ucapnya.

Ada 25 sepeda motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan disidang pada 19 April 2024.

"Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah Lebaran," tambah Agus.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top