Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Puan Tegaskan PDIP Bersama Partai Koalisi Akan Menjaga Suara Ganjar dan Mahfud di Jawa Tengah

Foto : ANTARA/Mario Sofia Nasution

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai rapat bersama partai koalisi di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwapartainya bersama partai koalisi akan menjaga suara Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.

Hal itu dikatakannya terkait langkahPrabowo menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres)dalam kontestasiPemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Kita jaga suara yang ada di Jawa Tengah, kita lihat nanti," kata Puan usai menghadiri rapat partai pengusung dan pendukung Ganjar-Mahfud di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan semua pihak sudah memiliki strategi masing-masing untuk meraih kemenangan di Pilpres 2024.

"Seperti yang pak Presiden Jokowi sampaikan, biar rakyat yang memilih dan rakyat yang menentukan," kata dia.

Puan mengatakan bahwaGibranmemilikihak untuk ikut dalam kontestasiPilpres 2024 karena setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa umur di bawah 40 tahun boleh maju asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Hal itu menurut dia, semua orang yang pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam kontestasipilpres.

Selain itu, Puan mengatakan hubungan dirinya dengan Presiden Joko Widodo saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

"Baik-baik sajakokkomunikasi, terakhirkanbertemu di peringatan Hari Santri," kata dia.

Sebelumnya, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada Rabu.

Prabowo-Gibran menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU RI. Sebelumnya ada pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sudah mendaftar serta melakukan pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top