Presiden Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
📅 Senin, 06 Mar 2023, 13:56 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: Setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).
Jokowi menambahkan, pemerintah telah berulang kali menegaskan berkomitmen agar Pemilu berjalan lancar. Menurutnya, anggaran untuk Pemilu telah disiapkan.
"Saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menilai putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu merupakan sensasi berlebihan. Ia pun mendukung KPU untuk banding dan melawan secara hukum putusan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Jumat (3/3).
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul. Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," lanjutnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!