Presiden Akui Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
📅 Kamis, 12 Jan 2023, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: BPMI SETPRES/MUCHLIS JR
JAKARTA - Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sedikitnya pada 12 peristiwa di masa lalu. Pengakuan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Presiden menyatakan telah membaca secara saksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 17 Tahun 2022. "Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Presiden pun sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu. Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998- 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. "Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara.
Kepala Negara menegaskan kalau pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. "Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden pun telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam agar mengawal upaya konkret pemerintah dalam memastikan hal itu bisa dilaksanakan. "Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden.
Tidak Mengalihkan
Pada kesempatan sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan kembali bahwa kerja Tim PPHAM tidak meniadakan kelanjutan proses yudisial.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan," kata Mahfud.
Tim PPHAM dipimpin oleh Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya, yakni Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, K.H. As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat. Mahfud sendiri menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!