Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang

Foto : antarafoto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, menjadi 40 hari.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, menjadi 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

"Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8).

Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).

Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top