Polri Jadwalkan Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Panji gumilang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi kehadiran pendiri Ponpes Al-Zaytun itu akan hadir pada pukul 13.00 WIB.
"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/8).
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.
Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya